Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 
Advertisement . Scroll to see content

Pilih Jadi WNI atau WNA? Anak Berkewarganegaraan Ganda Cari Solusinya di KJRI Cape Town

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22:00 WIB
Pilih Jadi WNI atau WNA? Anak Berkewarganegaraan Ganda Cari Solusinya di KJRI Cape Town
KJRI Cape Town, Afrika Selatan, menyelenggarakan sosialisasi Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas pada 12 Mei 2024 (Foto: KJRI Cape Town)
Advertisement . Scroll to see content

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 Tahun 2006 memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihan. Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak. Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warga negara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Broto menegaskan, ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan apakah akan menjadi WNI atau WNA. 

Jika tidak melapor dalam masa tersebut, dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA. Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tua jika ABG tersebut ingin menjadi WNI. Proses menjadi WNI kembali, bisa dilakukan melewati usia 21 tahun, menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut