PM Italia Giorgia Meloni Kaget Dilaporkan ke ICC atas Tuduhan Terlibat Genosida di Gaza
MILAN, iNews.id - Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan mengirim senjata ke Israel untuk digunakan membantai warga Gaza.
Meloni tak sendiri, laporan itu juga ditujukan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Antonio Tajani.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi pemerintah RAI, Meloni mengatakan tuduhan itu menyebutkan dukungan Italia terhadap praktik genosida Israel di Gaza.
Menurut Meloni, nama bos perusahaan senjata Italia Leonardo, Roberto Cingolani, mungkin juga ada dalam dokumen gugatan.
"Saya rasa tidak ada kasus lain di dunia atau dalam sejarah yang diadukan seperti ini," kata Meloni, dalam wawancara.
Dokumen pengaduan tertanggal 1 Oktober itu ditandatangani oleh sekitar 50 orang, termasuk profesor hukum, pengacara, dan beberapa tokoh masyarakat yang menganggap Meloni dan pejabat Italia lainnya terlibat dalam menyediakan senjata bagi Israel.
"Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung, kejahatan perang yang sangat serius, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina," bunyi dokumen gugatan yang diajukan kelompok advokasi Palestina itu, seperti dikutip dari AFP, Rabu (8/10/2025).
Kelompok advokasi itu mendesak ICC untuk menilai kemungkinan pelanggaran oleh Meloni. Dengan begitu, ICC bisa memulai penyelidikan formal terhadap Meloni atas tuduhan genosida.
Hasil penyelidikan independen yang dilakukan PBB menemukan bahwa Israel melakukan praktik genosida di Gaza.
Tahun lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Namun, Netanyahu maupun Gallant belum didakwa secara khusus untuk tuduhan melakukan genosida.
Editor: Anton Suhartono