Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari
Advertisement . Scroll to see content

PM Malaysia Anwar Ibrahim Akan Angkat Lagi Sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapura

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:48:00 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim Akan Angkat Lagi Sengketa Pulau Batu Puteh dengan Singapura
Anwar Ibrahim akan mengangkat kembali sengketa pulau Batu Puteh dengan Singapura (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mempelajari kembali sengketa kepemilikan pulau kecil Batu Puteh dengan Singapura. Dia berharap negosiasi dengan Singapura akan lebih membuahkan hasil.

Selain itu, Anwar juga meminta Kejaksaan Agung mempelajari dampak putusan Mahkamah Internasional yang memberikan yurisdiksi hukum Batu Puteh kepada Singapura.

“Kabinet telah menugaskan Kejaksaan Agung untuk mempelajari masalah ini sehingga negosiasi dan diskusi dengan Singapura soal Batu Puteh akan memberikan hasil yang berarti. Selain itu, kami tidak ingin hal ini menimbulkan isu atau masalah dalam hubungan dua sahabat bertetangga,” katanya, Rabu (14/12/2022), dikutip dari The Star.

Pemerintahan Malaysia di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mendapat informasi bahwa ada kemungkinan unsur kelalaian pemerintahan sebelum dia, Mahathir Mohamad, yang membuat perjuangan untuk merebut Batu Puteh dari Singapura sia-sia. Saat itu pemerintahan Mahathir menarik kembali peninjauan ke Mahkamah Internasional yang berdasarkan putusan sebelumnya memberikan pulau itu ke Singapura.

Hasil putusan Mahkamah Internasional pada 2008 memberikan Batu Puteh kepada Singapura, sementara Malaysia mendapat Middle Rocks yang berlokasi tak bejauhan.

Kemudian pada 2017 Pemerintah Malaysia mengajukan peninjauan ke Mahkamah Internasional atas putusan soal Batu Puteh. Namun pada 2018, pemerintahan koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir menarik kembali permohonan tersebut padahal kasus tersebut belum disidangkan.

Mahathir menjelaskan, pemerintahannya menarik permohonan peninjauan kembali atas saran mantan Jaksa Agung Apandi Ali.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut