Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bencana Tewaskan 618 Orang di Sri Lanka Belum Berakhir, kini Muncul Peringatan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

PM Sri Lanka Tolak Mundur meski Dipecat Presiden

Kamis, 01 November 2018 - 20:09:00 WIB
PM Sri Lanka Tolak Mundur meski Dipecat Presiden
Ranil Wickremesinghe (tengah) (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

COLOMBO, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Sri Lanka Ranil Wickremesinghe yang dipecat oleh Presiden Maithripala Sirisena pekan lalu menolak untuk meletakkan jabatannya.

Selain Wickremesinghe, Presiden Maithripala juga memecat seluruh anggota kabinet serta memberhentikan sementara anggota parlemen.

Maithripala menunjuk mantan presiden Mahinda Rajapaksa menggantikan Wickremesinghe. Rajapaksa merupakan figur kontroversial Sri Lanka yang dikenal telah membunuh ribuan masyarakat etnis Tamil demi memenangkan kursi presiden.

Namun Wickremesinghe menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya dengan alasan pemecatannya merupakan tindakan yang ilegal.

"Saya masih seorang perdana menteri dan saya yakin masih memiliki suara mayoritas dari kursi parlemen," ucap Wickremesinghe, dikutip dari BBC, Kamis (1/11/2018).

Berdasarkan konstitusi, lanjut dia, presiden harus menunjuk seorang PM yang memiliki kepercayaan untuk mengendalikan parlemen.

"Saya adalah orang yang tepat. Kami memerintahkan untuk memanggil (anggota) parlemen. Jadi saya bisa membuktikan dominasi saya di parlemen," tutur Wickremesinghe.

Wickremesinghe juga meminta diadakan sidang parlemen secepatnya.

Di pihak lain, Rajapaksa menyatakan sidang kemungkinan akan dilaksanakan pada awal pekan depan.

Situasi di Sri Lanka saat ini sangat tidak kondusif. Pada Minggu 28 Oktober, seorang pendukung setia Sirisena tewas ditembak pengawal anggota kabinet yang berkoalisi dengan Wickremesinghe.

Peristiwa itu terjadi saat pendukung Sirisena datang ke gedung pemerintahan untuk mendesak para menteri agar mundur.

Pakar hukum Nihal Jayawickrama mengatakan setelah undang-undang dirombak, presiden tidak dapat lagi memecat PM.

"Pernah terjadi presiden dapat memecat PM. Akan tetapi dengan adanya perombakan undang-undang pada 2015, 90 persen hak eksekutif presiden telah dicabut. Salah satunya adalah memecat PM," ujar Jayawickrama.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut