Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

PNS di Arab Saudi Bakal Dibolehkan Nyambi di Perusahaan Swasta

Senin, 25 November 2019 - 17:37:00 WIB
PNS di Arab Saudi Bakal Dibolehkan Nyambi di Perusahaan Swasta
PNS di Saudi akan dibolehkan nyambi di perusahaan swasta (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan baru yang membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) bekerja paruh waktu di perusahaan swasta. Tak hanya itu mereka juga bolen membuka usaha sampingan.

Komite pemerintahan dan sumber daya manusia di Dewan Syura telah menyetujui amandemen Pasal 13 UU Pegawai Negeri, untuk mewujudkan aturan baru ini, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (25/11/2019).

Hasilnya akan disampaikan oleh kabinet. Nantinya akan ditentukan kategori pegawai yang dibolehkan bekerja paruh waktu di perusahaan swasta.

Usulan itu diharapkan akan diajukan untuk dibahas pada pekan ini di Dewan Syuro.

Di antara masalah paling penting dibahas menyoroti dampak sosial ekonomi dan keuangan setelah penerapan ini serta lingkungan kerja dan bagaimana mengukur keberhasilannya. Namun pengalaman praktik dan jam terbang internasional juga akan dipertimbangkan.

Amandemen Pasal 13 memungkinkan PNS tertentu terlibat dalam sektor perdagangan, bekerja sebagai anggota dewan direksi perusahaan atau di bagian lain, hingga menjadi pegawai toko. Mereka diizinkan bekerja di perusahaan swasta di luar jam kerja resmi pemerintah.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut