Polandia dan Israel Duduk Bersama Bahas Undang-Undang 'Holocaust'
YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.
Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.
Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”
Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.
Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.
“Kami keberatan dengan UU Polandia dengan fokus pada artikel di dalamnya yang bisa menghalangi upaya untuk mengungkap kebenaran dan membuka peluang debat sejarah secara terbuka,” demikian pernyataan Kemlu Israel, dikutip dari BBC, Jumat (2/3/2018).
Wakil Menlu Polandia Bartosz Cichocki mengatakan, pertemuan ini membuktikan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran mengenai Holocaust, namun di saat bersamaan tetap menjaga hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak lama.
“Kami terbuka dan siap menjawab semua pertanyaan serta mengklarifikasi apa pun yang peru diluruskan sehubungan dengan UU anti-penistaan yang baru-baru ini diubah di Polandia,” ujar Cichocki.
Polandia sejak lama menolak keterlibatan negara dalam Holocaust di Kamp Auschwitz yang didirikan pada 1939. Kamp itu memang berada di Polandia, namun didirikan dan dikendalikan oleh Nazi Jerman yang saat itu menjajah.
Editor: Anton Suhartono