Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Hukum Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir terkait Penyiksaan Aktivis GSF
Advertisement . Scroll to see content

Polandia Resmi Larang Aborsi untuk Kehamilan Cacat Janin

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:32:00 WIB
Polandia Resmi Larang Aborsi untuk Kehamilan Cacat Janin
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui aturan baru itu, aborsi hanya akan diizinkan pada kasus kehamilan karena pemerkosaan dan inses (hasil hubungan seksual dengan orang sedarah). Aborsi juga diizinkan dalam kondisi darurat seperti ketika nyawa atau kesehatan ibu terancam. 

Namun, aborsi tidak diperkenankan untuk menggugurkan cacat janin. Dokter yang melakukan aborsi ilegal di Polandia akan menghadapi hukuman penjara.

“Negara tidak dapat lagi mengambil nyawa hanya karena seseorang (janin atau bayi) sakit, cacat, dalam kesehatan yang buruk,” kata anggota parlemen PiS, Bartlomiej Wroblewski.

Namun, dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu malam, pengadilan memberikan peluang kemungkinan bagi parlemen untuk mengatur beberapa keadaan khusus yang tercakup dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, perilaku aborsi memang telah menurun Polandia, bahkan tanpa adanya aturan tertentu, karena para dokter sudah banyak yang menolak melakukannya atas dasar pemahaman agama. 

Polandia sebenarnya tercatat sebagai salah satu negara Katolik paling taat di Eropa. Ironisnya, hal itu justru membuat banyak perempuan Polandia melakukan aborsi di luar negeri.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut