Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia Sindir AS: Rudal Burevestnik dan Poseidon Bukan Uji Coba Nuklir, Pemahaman Dangkal!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi AS Tepergok Pakai Masker Donald Trump di TPS, Terancam Diberhentikan Sementara

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:46:00 WIB
Polisi AS Tepergok Pakai Masker Donald Trump di TPS, Terancam Diberhentikan Sementara
Polisi di Miami, AS, tepergok menggunakan masker kampanye Donald Trump di TPS (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

MIAMI, iNews.id - Seorang polisi di Miami, Florida, terancam diskorsing karena menggunakan masker Donald Trump di tempat pemungutan suara (TPS). Saat itu dia mengenakan seragam kepolisian yang menandakan sedang bertugas.

Ketua Partai Demokrat Dade County, Miami, Steve Simeonidis, mengungggah foto di akun Twitter-nya saat polisi tersebut menggunakan masker yang mempromosikan Donald Trump di TPS.

Tampak masker itu betulis Trump 2020 berwarna biru, putih, dan merah.

"Ini merupakan intimidasi terhadap pemilih yang didanai kota," kata Simeonidis, seraya menyerukan agar petugas itu diberi sanksi, seperti dilaporkan kembali Associated Press, Rabu (21/10/2020).

Wali Kota Miami Francis Suarez menggelar konferensi pers membahas kehebohan ini. Dia mengatakan petugas itu berada dalam antrean untuk memilih.

Namun penggunaan masker itu melanggar aturan departemen kepolisian dan TPS karena mempromosikan kandidat tertentu. Dia mengatakan polisi itu akan diberi sanksi disiplin atau kemungkinan diberhentikan sementara.

"Ada orang yang mengklaim itu adalah intimidasi pemilih. Petugas punya tanggung jawab untuk melindungi warga dan mereka harus melakukannya dengan cara yang tidak memihak dan tidak membuat pernyataan politik atau membuat sikap politik saat mereka sedang mengenakan seragam," kata Suarez, seraya menegaskan polisi di wilayahnya diperbolehkan memberikan hak suara meski mengenakan seragam.

Kepala Departemen Kepolisian Miami Jorge Colina menyebut perilaku anak buahnya tidak dapat diterima dan melanggar aturan. Hukuman akan menantinya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut