Polisi Investigasi Kecepatan Lamborghini Diogo Jota saat Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan yang menimpa bintang Liverpool asal Portugal, Diogo Jota (28) saat ini sedang dalam penyelidikan kepolisian. Insiden yang menewaskan Jota dan adiknya Andre Silva (26) tersebut diselidiki mulai dari penyebab, hingga kecepatan mobil.
Seperti diketahui, Lamborghini Huracan yang dikendarai Diogo Jota sudah tak berbentuk akibat hangus terbakar. Dalam beberapa video yang beredar, terlihat kobaran api besar membakar supercar tersebut usai kecelakaan.
Dilansir ABC, kecelakaan yang dialami Diogo Jota terjadi di kilometer 65 A-52, dekat wilayah Zamora, Sanabria, Spanyol. Kabarnya, mobil tersebut mengalami pecah ban depan kiri saat menyalip sehingga kehilangan kendali.
Seorang juru bicara dari Badan Kepolisian Sipil yang memimpin penyelidikan mengatakan belum mengetahui secara pasti kecepatan mobil tersebut saat terjadi kecelakaan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas hal tersebut.
"Saat ini tidak mungkin untuk menentukan dengan pasti seberapa cepat mobil tersebut melaju, tetapi hal itu akan dapat dijelaskan secara mendetail oleh penyelidik Kepolisian Sipil dalam laporan akhir mereka berdasarkan bukti seperti jejak rem. Yang bisa saya konfirmasi saat ini adalah tidak ada kendaraan lain terlibat dan tidak ada korban lainnya," bunyi pernyataan pihak berwenang.
Lembaga berita PA Inggris, mengutip pemerintah Spanyol menyebut bahwa penyelidikan kecelakaan fatal tersebut kemungkinan karena kecepatan melebihi batas. Namun, belum bisa disimpulkan karena masih menunggu bukti-bukti yang ada.
Angel Blanco, seorang pejabat pemerintah setempat, juga memberikan pernyataan dengan menyebut ban pecah sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut. Mobil kehilangan kendali yang terlihat dari bekas ban yang mengarah tajam ke kiri.
Kepergian Diogo Jota cukup tragis, karena dia baru saja melangsungkan pernikahan tepatnya dua pekan sebelum kecelakaan terjadi. Dia meninggalkan tiga orang anak hasil hubungannya dengan Rute Cardoso.
Editor: Dani M Dahwilani