Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:07:00 WIB
Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia
Kepolisian Malaysia menangkap 71 WNI saat menggerebek lokasi sindikat perdagangan manusia di Kuala Lumpur (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Soffian menambahkan para WNI tersebut dijerat Pasal 26A dan Pasal 26J UU Atipsom 2007, serta UU Keimigrasian.

Sementar beberapa WNI mengaku, satu kamar hotel dijejali 10 hingga 18 orang. Mereka tinggal di kamar tersebut sambil menunggu angkutan, baik ke tujuan di Malaysia maupun kembali ke Indonesia.

Masing-masing dari mereka dikenakan biaya antara 1.500 dan hingga 1.800 ringgit (Rp5,5 juta hingga Rp6,6 juta) sebagaimana ditetapkan oleh agen.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut