Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu Belanda Minta Maaf gegara Patrick Kluivert Gagal Bawa Timnas Menang vs Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Selidiki Insiden Minum RacunTerdakwa Kejahatan Perang Bosnia

Rabu, 29 November 2017 - 21:01:00 WIB
Polisi Selidiki Insiden Minum RacunTerdakwa Kejahatan Perang Bosnia
Polisi Belanda menyelidiki insiden meminum racun yang dilakukan terdakwa kasus kejahatan perang Bosnia Slobodan Praljak saat sidang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id – Kepolisian Belanda menyelidiki insiden meminum racun yang dilakukan terdakwa kejahatan perang Bosnia, Solobodan Praljak, di ruang sidang Mahkamah Pidana Internasional, Den Haag, Rabu (29/11/2017).

Ketua hakim sidang kejahatan perang Bosnia, Carmel Agius, mengatakan kepolisian menetapkan ruang sidang tempat putusan Praljak dibacakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan diberi garis kuning.

Praljak masih dalam pemeriksaan medis setelah meminum racun begitu Agius membacakan vonis hukuman penjara 20 tahun. Kondisi kesehatan pria berusia 72 tahun itu dilaporkan memburuk.

Ini merupakan sidang fase terakhir Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, sebelum ditutup pada bulan depan.

Di antara para mantan jenderal pelaku kejahatan perang Bosnia yang diseret ke pengadilan internasional adalah mantan presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic. Namun Milosevic meninggal akibat serangan jantung pada Maret 2006, beberapa bulan sebelum sidangnya dimulai.

Dua terdakwa lain tewas gantung diri di sel PBB sebelum sidang, yakni Slavko Dogmanovic dan Milan Babic.  Dogmanovic mengakhiri hidup pada 1998 dan Babic ditemukan tewas pada 2006.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut