Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Topan Kalmaegi Porak-porandakan Filipina Tewaskan 58 Orang, kini Bergerak ke Vietnam
Advertisement . Scroll to see content

Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:43:00 WIB
Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona
Duong Tan Hau dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan virus corona (Foto: Vov.vn)
Advertisement . Scroll to see content

HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada pramugara maskapai Vietnam Airlines karena bersalah melanggar aturan karantina Covid-19.

Kementerian Keamanan Publik Vietnam menyatakan, Pengadilan Rakyat Ho Chi Minh menghukum Duong Tan Hau (29) karena menyebarkan penyakit menular berbahaya ke orang lain.

Hau melanggar aturan karantina selama 14 hari dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah melakukan penerbangan dari Jepang pada November 2020.

Dia berbaur dengan orang lain selama masa karantina, mengunjungi kafe, restoran, serta menghadiri kelas bahasa Inggris padahal seharusnya mengisolasi diri. Pada 28 November 2020, Hau dinyatakan positif Covid-19.

Akibatnya otoritas negara bagian melakukan karantina dan tes terhadap sekitar 2.000 orang yang menghabiskan biaya 4,48 miliar dong atau sekitar Rp2,28 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut