Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Topan Kalmaegi Porak-porandakan Filipina Tewaskan 58 Orang, kini Bergerak ke Vietnam
Advertisement . Scroll to see content

Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:43:00 WIB
Pramugara Ini Dihukum Penjara 2 Tahun karena Sebarkan Virus Corona
Duong Tan Hau dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan virus corona (Foto: Vov.vn)
Advertisement . Scroll to see content

Media pemerintah melaporkan Hau telah menginfeksi setidaknya tiga orang.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan keselamatan masyarakat," demikian pernyataan polisi, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/3/2021).

Vietnam dipuji sebagai negara yang berhasil mengatasi wabah Cvoid-19 melalui pelacakan, tes massal, serta karantina yang ketat. 

Sejauh ini Vietnam melaporkan kurang dari 2.600 kasus infeksi virus corona dengan 35 korban meninggal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut