Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies
PARIS, iNews.id - Badan pengawas data pribadi Prancis (CNIL) menghukum denda 100 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun kepada Google karena melanggar aturan cookies.
Cookies merupakan data yang diterima komputer dari situs web dan mengirimkan kembali ke situs yang dikunjungi.
CNIL juga menghukum denda perusahaan raksasa e-commerce Amazon sebesar 35 juta euro karena melanggar aturan yang sama.
Regulator mendapati situs web perusahaan di Prancis tidak meminta persetujuan sebelumnya dari pengunjung sebelum mengiklankan cookies.
Google dan Amazon juga tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna internet tentang bagaimana perusahaan menggunakan pelacak online semacam itu dan bagaimana pengunjung situs web Prancis bisa menolak penggunaan cookies.
CNIL menolak argumen perusahaan bahwa mereka tidak berhak menjatuhkan sanksi karena kantor pusat tidak berada di Prancis, melainkan di Irlandia dan Luksemburg. Dua negara itu dianggap oleh beberapa kelompok advokasi data pribadi bersikap lunak terhadap para perusahaan asal Silicon Valley.
CNIL menyatakan sebagian besar denda untuk Google harus ditanggung entitas pusat di Amerika Serikat, Google LLC, yakni 60 juta euro dan sisanya, 40 juta dolar AS, oleh Google Ireland Limited, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu denda Amazon harus dibayar oleh entitas yang berbasis di Luksemburg.
Perusahaan juga diberi waktu 3 bulan untuk mengganti informasi soal cookies. Jika mereka tak melakukannya akan menghadapi denda tambahan 100.000 euro per hari sampai aturan dipatuhi.
Hukuman finansial terhadap Google merupakan yang terbesar yang pernah dikeluarkan CNIL. Rekor denda sebelumnya sebesar 50 juta euro juga menargetkan raksasa teknologi AS itu karena melanggar aturan data pribadi Uni Eropa.
"Kami memegang teguh dalam memberikan informasi ke depan melalui kontrol yang jelas, tata kelola data internal yang kuat, infrastruktur yang aman, dan yang terpenting produk yang bermanfaat," kata Google, dalam pernyataan.
"Keputusan di bawah undang-undang ePrivasi Prancis mengabaikan upaya ini dan tidak memperhitungkan fakta bahwa aturan dan panduan regulasi Prancis tidak pasti dan terus berkembang."
Sementara itu Amazon menegakan tidak setuju dengan keputusan CNIL.
"Kami terus memperbarui praktik privasi untuk memastikan kami memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan dan regulator yang terus berkembang dan sepenuhnya mematuhi semua hukum yang berlaku di setiap negara tempat kami beroperasi," bunyi pernyataan.
Editor: Anton Suhartono