Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:03:00 WIB
Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam empat sidang terpisah atas kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (FOTO: doc. Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Reynhard dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris)," kata Thomas Ardian Siregar kepada Antara, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut