Presiden Erdogan Larang Penjualan Miras Selama Lockdown Pandemi
ISTANBUL, iNews.id - Presiden Recep Tayyip Erdogan memberlakukan lockdown total mulai Kamis (29/4/2021) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Erdogan mengumumkan lockdown pada Senin lalu sekaligus mengumumkan penutupan sekolah serta sebagian besar tempat usaha.
Pada Selasa, partai penguasa, AK, mengumumkan penjualan minuman beralkohol juga dilarang oleh pemerintah selama lockdown yang berlangsung paling tidak sampai 17 Mei.
Keputusan pemerintah Turki untuk melarang penjualan minuman keras (miras) dikecam kelompok sekuler dengan alasan keputusan tersebut bergaya kehidupan religius.
Bikin Haru, Kapal Perang Turki Kibarkan Bendera Pray For Nanggala
Namun pemerintah menjelaskan larangan itu dimaksudkan agar orang-orang tak bepergian ke suparmarket, tempat usaha yang diperbolehkan tetap buka guna memberi kesempatan warga membeli kebutuhan pokok.
Supermarket diperbolehkan buka sementara toko lebih kecil harus tutup. Kondisi ini memicu kekhawatiran supermarket akan memonopoli penjualan miras.
Turki Lockdown Total
Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu menepis anggapan larangan membeli miras bertujuan untuk membatasi hak warga.
Namun penjelasan itu tidak cukup meyakinkan kelompok sekuler, beberapa juga berdalih larangan itu tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19.
Marah Disebut Diktator oleh PM Italia, Erdogan: Sangat Tidak Beradab!
"Ini mengganggu gaya hidup sekuler dan merupakan intervensi dalam budaya makanan dan minuman," kata Ozgur Aybas, kepala asosiasi toko minuman keras, dikutip dari Reuters.
Mayoritas warga Turki merupakan penganut Islam yang taat, sementara kelompok sekuler cenderung menentang Partai AK yang dipimpin Erdogan.
Turki bukan negara pertama yang melarang miras di masa panemi Covid-19. Sebelumnya Afrika Selatan juga melarang penjualan miras selama dua periode terbatas dengan alasan mengurangi beban rumah sakit. Rumah sakit tak seharusnya mengurusi pasien terkait dampak miras sementara pasien Covid membutuhkan perhatian lebih.
Editor: Anton Suhartono