Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Korsel Ngotot Tak Mau Mundur, Bakal Lawan Pemakzulan sampai Titik Terakhir

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:06:00 WIB
Presiden Korsel Ngotot Tak Mau Mundur, Bakal Lawan Pemakzulan sampai Titik Terakhir
Yoon Suk Yeol ngotot tak akan mundur serta akan melawan upaya pemakzulan sampai titik terakhir (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Nasional pada Rabu kemarin mengesahkan anggaran belanja 2025 sebesar 673,3 triliun won. Angka itu telah dipangkas oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat. Selain itu Partai Demokrat juga mengajukan pemakzulan terhadap kepala auditor negara serta jaksa meski ditentang partai berkuasa pengusung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).

"Majelis Nasional, yang didominasi partai oposisi besar telah menjadi monster yang menghancurkan tatanan Konstitusional demokrasi yang bebas," kata Yoon.

Partai Demokrat menguasai 171 kursi di parlemen dari total 300 anggota. Namun jumlah itu belum cukup untuk bisa mengajukan pemakzulan terhadap Yoon meskipun ditambah dukungan dari partai-partai oposisi kecil lainnya.

Namun cerita akan berbeda jika PPP menyetujui pemakzulan Yoon. Ketua PPP Han Dong Hoon sebelumnya membebaskan para anggotanya untuk mendukung mosi memakzulkan Yoon. Dia bahkan termasuk yang akan memberikan suara dukungan.

Pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon pada Sabtu pekan lalu gagal karena sidang tak memenuhi kuorum setelah para anggota dari PPP memboikot. Padahal sidang hanya memnbutuhkan lima anggota saja untuk memenuhi kuorum. 

Pemakzulan Yoon akan diterima jika disetujui oleh setidaknya 200 anggota parlemen atau dua per tiga suara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut