Presiden Putin Teken UU yang Mengategorikan Jurnalis dan Blogger sebagai Agen Asing
MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU kontroversial yang mengategorikan jurnalis independen dan blogger tertentu penerima dana dari luar negeri sebagai agen asing.
Pada 2012, Rusia mengesahkan UU yang memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melabeli organisasi media dan LSM sebagai agen asing. Untuk UU yang baru ini, aturan diperluas yakni menjangkau individu seperti jurnalis independen dan blogger, demikian keterangan yang diterbitkan di situs web pemerintah Rusia, seperti dilaporkan kembali AFP, Selasa (3/12/2019).
Pendefinisian agen asing adalah siapa pun yang terlibat dalam politik dan menerima uang dari luar negeri. Mereka harus mendaftar ke kementerian kehakiman serta menyerahkan materi publikasi dan dokumen lain yang diminta. Jika tidak, mereka bisa didenda.
Sembilan organisasi hak asasi manusia (HAM), termasuk Amnesty International dan Reporters Without Borders, prihatin dan menduga UU tersebut ditujukan tidak hanya kepada jurnalis, namun para pengguna internet yang mendapat manfaat melalui beasiswa, penerima bantuan pendanaan, serta mereka yang meraup pendapatan dari outlet media.
Disebutkan, UU itu merupakan langkah lanjutan untuk membatasi kebebasan dan independensi media serta alat untuk membungkam suara oposisi.