Presiden Sri Lanka: Pelaku Penembakan Massal Minggu Paskah Harus Dieksekusi Mati
KOLOMBO, iNews.id - Presiden Sri Lanka menuntut hukuman mati bagi "teroris" yang bertanggung jawab atas serangan mematikan pada Minggu Paskah lalu. Hal itu dia ungkapkan setelah menyalahkan para pengedar narkoba internasional atas pengeboman bunuh diri tersebut.
Presiden Maithripala Sirisena berjuang melawan pemerintahan koalisinya yang berupaya menghapus hukuman mati seluruhnya.
Sementara Sri Lanka masih mempertahankan hukuman mati, sudah ada moratorium eksekusi yudisial untuk pembunuhan dan kejahatan berat lainnya sejak Juni 1976.
"Jika kita tidak melakukan hukuman mati, para pelaku serangan Paskah akan bebas dari hukuman apa pun," demikian pernyataan kantornya, seperti dilaporkan AFP, Kamis (18/7/2019).
Seorang juru bicara kantor Perdana Menteri, Sudarshana Gunawardana, mengatakan tidak ada perubahan dalam kebijakan mereka terhadap eksekusi.
"Kami mendukung penghapusan hukuman mati," kata Gunawardana, kepada AFP.
"Tidak ada perubahan dalam kebijakan itu dalam keadaan apa pun."
Dia mencatat, presiden awalnya menyalahkan kelompok radikal Islam atas serangan 21 April, kemudian kartel obat bius internasional, dan kini menuduh teroris yang tidak disebutkan namanya.
"Dalam keinginannya untuk melakukan hukuman gantung, dia tampaknya menjadi bingung," ujar Gunawardana.
Kelompok jihadis lokal, National Thowheeth Jama'ath (NTJ), dianggap secara luas sebagai yang bertanggung jawab atas pengeboman bunuh diri gereja dan hotel yang menewaskan sedikitnya 258 orang pada April. Lebih dari 100 laki-laki dan perempuan juga sudah ditangkap.
Setidaknya 45 orang asing termasuk di antara mereka yang tewas, sementara hampir 500 orang terluka.
Sirisena pada Senin lalu menuduh sindikat narkoba internasional mengatur serangan itu.
Pernyataannya itu memicu perdebatan sengit tentang memberkakukan lagi hukuman mati bagi pelanggar narkoba saat dia memimpin tindakan keras nasional terhadap narkotika.
Pengadilan-pengadilan Sri Lanka secara rutin menjatuhkan hukuman mati kepada para pengedar narkoba, pembunuh, dan pemerkosa. Namun hukuam itu mereka secara otomatis diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung Sri Lanka awal bulan ini menangguhkan langkah Sirisena untuk menggantung empat penyelundup narkoba.
Editor: Nathania Riris Michico