Pria 41 Tahun yang Nikahi Remaja 11 Tahun di Malaysia Dihukum Denda
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pria 41 tahun yang membuat heboh Malaysia karena menikahi remaja perempuan berusia 11 tahun warga Thailand dihukum denda sebesar 1.800 ringgit atau sekitar Rp6,4 juta dalam sidang di Pengadilan Syariah Gua Musang, Kelantan.
Pengadilan, sebagaimana dikutip dari Harian Metro, Senin (9/7/2018), menyatakan hukuman denda dijatuhkan karena yang bersangkutan melanggar dua aturan yakni menikah dan melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan. Remaja 11 tahun menjadi istri ketiganya.
Dia menolak bersalah atas tuduhan itu. Namun hakim Mohd Surbaineey Hussain tetap menjatuhkan hukuman denda yakni masing-masing pelanggaran 900 ringgit.
Pria yang bekerja sebagai penyadap karet itu juga dijerat Pasal 19 dan 124 Hukum Keluarga Islam Kelantan Nomor 6 Tahun 2002, dengan hukuman denda 1.000 ringgit atau kurungan dua bulan.
Saat persidangan, terdakwa yang mengenakan topi hitam tampak gugup saat dakwaan dibacakan.
Dalam pembelaannya, terdakwa meminta agar hukumannya diringankan.
Editor: Anton Suhartono