Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah berusaha membakar masjid. Pelaku, berusia 50 tahun, ditangkap tak lama setelah beraksi di Raffles Place, Jumat (25/9/2026) malam.
Tak ada korban dalam serangan itu, meski pelaku sempat membakar pintu gerbang masjid sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Kepolisian Singapura menyatakan, petugas mendapat panggilan mengenai kebakaran di luar Masjid Moulana Mohamed Ali yang berada di ruang bawah tanah UOB Plaza.
Pria tersebut meletakkan kaleng minyak di pintu masuk masjid lalu membakar pakaian dalam yang diletakkan di dalam kaleng tersebut, kemudian meninggalkan lokasi.
Api dipadamkan oleh seorang warga yang melintas.
Polisi memintai keterangan beberapa saksi dan memeriksa kamera CCTV hingga berhasil mengidentifikasi dan mengungkap pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita korek api sebagai barang bukti.
Pelaku dibawa ke pengadilan Sabtu (26/9/2026) untuk menghadapi dakwaan berperan dalam risiko kebakaran yang berbahaya. Jika terbukti bersalah dia bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.
Polisi tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang bisa membahayakan nyawa.
"Polisi tidak menoleransi tindakan apa pun yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain dan tidak akan ragu untuk menindak mereka yang terang-terangan mengabaikan hukum," bunyi pernyataan polisi, dikutip dari The Straits Times.
Editor: Anton Suhartono