Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Pria Guam Mengaku Bersalah Curi Kornet dan Sarden dari Toko

Selasa, 11 Juni 2019 - 06:08:00 WIB
Pria Guam Mengaku Bersalah Curi Kornet dan Sarden dari Toko
Daging Kornet kalengan dipamerkan di Museum Revolusi Industri di Fray Bentos, Uruguay, 6 Juli 2015. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

HAGATNA, iNews.id - Seorang laki-laki Guam mengaku bersalah karena mencuri berkaleng-kaleng kornet dan sarden.

Edwin Guiao Ocampo merupakan manajer gudang Supermarket 7-Day dan dituduh mencuri kornet dan sarden bernilai lebih dari 12.000 dolar atau setara Rp170,76 juta.

Dokumen-dokumen pengadilan menyatakan dia memberi 10 kaleng kornet dan dua kaleng sarden kepada seorang tersangka lain yang merupakan bekas karyawan toko itu.

Mengutip Pacific Daily News, kantor berita Associated Press melaporkan Ocampo menerima perjanjian tawar menawar hukuman atau 'plea', yang berarti kasusnya akan dihapus dari catatan apabila dia berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum lain.

Selain mengaku bersalah, Ocampo setuju untuk membayar 500 dolar kepada pemilik toko. Dia juga dilarang mendekati toko itu dan pemiliknya selama tiga tahun ke depan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut