Pria Inggris yang Dipenjara karena Membunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini
DENPASAR, iNews.id - David Taylor, pria Inggris yang dipenjara karena membunuh polisi di Bali, Wayan Sudarsa, bebas, Kamis (11/2/2021).
Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma memastikan bebasnya Taylor, sebagaimana diungkapkan kepada AFP, Rabu (10/2/2021).
Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Taylor diperkirakan langsung dideportasi ke Inggris.
Dia menganiaya polisi bersama kekasihnya asal Australia, Sara Connor, dan sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun. Sementara itu Connor lebih dulu dibebaskan yakni pada tahun lalu. Taylor divonis penjara 6 tahun sementara Connor 5 tahun, namun mendapatkan remisi.
Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang pada 2017 atas penyerangan yang menyebabkan meninggalnya Sudarsa. Jenazahnya ditemukan di Kuta pada 2016 dalam kondisi berlumuran darah akibat luka di leher, dada, dan kepala.
Pria yang juga mantan DJ itu mengaku pernah bertengkar dengan Sudarsa di pantai setelah menuduhnya berusaha mencuri tas. Dia memukuli Sudarsa menggunakan barang-barang, termasuk teropong dan botol bir.