Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya
TEHERAN, iNews.id - Seorang pria di Teheran, Iran dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh anak perempuannya saat tidur.
Dilansir dari AFP, Jumat (28/8/2020), pria yang namanya dirahasiakan itu membunuh putrinya Romina Ashrafi dengan cara memenggal kepala pada 21 Mei di rumahnya. Kasus pembunuhan 'honor killing' memicu kemarahan besar publik Iran.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara, istri tersangka meminta suaminya itu dihukum mati.
"Meski otoritas kehakiman memperlakukan 'penanganan khusus' di kasus tersebut, putusan itu masih membuat saya dan keluarga saya takut," kata Ratna Dashti, ibu korban.
Setelah tinggal bersama pria itu 15 tahun, Dashti mengatakan dia sekarang mengkhawatirkan nyawa seluruh keluarganya.
Menurut laporan media lokal Iran, ILNA, hukum pidana Iran tidak menjatuhkan hukuman mati bagi seorang ayah dalam kasus pembunuhan anaknya (filicide), dan pengadilan hanya dapat menghukum terdakwa dengan denda dan kurungan di penjara.
Sebelum dibunuh secara keji, Romina dikabarkan sempat kabur karena tidak diberi izin oleh ayahnya untuk menikah dengan pria yang usianya lebih tua 15 tahun.
Sementara pria yang hendak dinikahi Romina, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Editor: Arif Budiwinarto