Pria Kulit Hitam George Floyd Terbunuh, Keluarga Dapat Kompensasi Rp383 Miliar
MINNEAPOLIS, iNews.id - Pemerintah Kota Minneapolis, Amerika Serikat, setuju membayar kompensasi sebesar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp383 miliar untuk keluarga mendiang George Floyd.
Pria kulit hitam itu tewas saat ditangkap oleh petugas kepolisian Minneapolis, memicu unjuk rasa besar dan kerusuhan, bukan hanya di AS tapi di banyak negara.
Dana itu dibayarkan terkait gugatan perdata keluarga Floyd terhadap pemerintah setempat serta petugas. Sementara itu sidang pidana terhadap para pelaku masih berlangsung.
Anggota dewan kota dilaporkan bertemu secara pribadi dengan keluarga Floyd untuk membahas penyelesaian kasus. Mereka lalu mendiskusikan besaran dana kompensasi ke internal dewan dan disetujui.
Jumlah dana yang dibayarkan tersebut lebih besar daripada yang diberikan pemerintah kota kepada keluarga perempuan kulit putih, Justine Ruszczyk Damond, yang terbunuh oleh polisi 2 tahun lalu yakni 20 juta dolar AS.
Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, menyebut jumlah tersebut sebagai penyelesaian terbesar dalam kasus gugatan hak sipil.
Dia berterima kasih kepada para pejabat pemerintah kota karena telah menunjukkan kepedulian terhadap keluarga Floyd. Namun Crump menegaskan gugatan ini hanya permulaan dari serangkaian pengungkapan kasus.
“Ini akan menjadi perjalanan panjang untuk mendapatkan keadilan. Ini hanya satu langkah dalam perjalanan menuju keadilan. Ini menunjukkan bahwa George Floyd pantas mendapatkan yang lebih baik daripada apa yang kita saksikan pada 25 Mei 2020, nyawa George Floyd penting dan selanjutnya nyawa orang kulit hitam penting,” tuturnya, dikutip dari Associated Press, Sabtu (13/3/2021).
Sebanyak 500.000 dolar AS dari dana tersebut dialokasikan untuk warga di Minneapolis yang terdampak kematian Floyd termasuk persimpangan ke-38 dan Chicago yang diblokir aparat keamanan serta pembuatan patung logam besar dan mural untuk menghormati mendiang.
Floyd meninggal pada 25 Mei setelah polisi Minnepolis, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama sekitar 9 menit.
Keluarga Floyd mengajukan gugatan hak sipil federal pada Juli terhadap pemerintah kota, Chauvin, dan tiga polisi lainnya yang sudah dipecat dan didakwa atas pembunuhan.
Dokumen tuntutan menuduh para petugas melanggar hak-hak Floyd saat mereka menangkapnya. Semetara itu pemerintah kota dianggap membiarkan budaya kekuatan berlebihan, rasisme, serta impunitas di institusi kepolisian.
Editor: Anton Suhartono