Pria Transgender Dalang Pengeboman Masjid di AS Divonis 53 Tahun Penjara
MINNESOTA, iNews.id - Emily Claire Hari (50) alias Michael Hari, pria transgender pemimpin milisi yang mendalangi pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara dalam sidang pada Senin (13/9/2021). Bom pipa dilempar ke kantor pengelola Islamic Center Dar Al Farooq, Bloomington, pada 2017 saat umat Islam melaksanakan Sholat Subuh di gedung itu. Tak ada korban dalam serangan tersebut.
Hari didakwa dengan lima tuduhan federal, termasuk menimbulkan ketakutan di masyarakat dan mengganggu kebebasan umat Islam dalam beribadah.
"Emily Claire Hari, 50, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman Islamic Center Dar Al Farooq (DAF) di Bloomington, Minnesota, pada 5 Agustus 2017," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, Selasa (14/9/2021).
Hakim Distrik Amerika Serikat Donovan Frank menggambarkan serangan yang didalangi pria asal Clarence, Illinois, itu sebagai aksi terorisme dalam negeri yang sangat canggih dan terencana.
Frank menambahkan apa yang dilakukan Hari mengganggu kerukunan umat beragama di AS. Disebutkan, AS merupakan negara yang menampung banyak imigran.
"Keragaman merupakan kekuatan negara ini. Siapa pun yang tidak memahami ini maka tidak memahami janji konstitusi negara yang membawa banyak orang ke sini," ujarnya.
Hari dan anak buahnya, Michael McWhorter dan Joe Morris, ditangkap oleh agen FBI pada Maret 2018. Tiga bulan kemudian ketiganya menghadapi dakwaan. Namun berbeda dengan McWhorter dan Morris yang mengaku bersalah atas keterlibatan mereka, Hari tak merasa bersalah.
Jaksa sebelumnya menggambarkan Hari sebagai tokoh yang merekrut orang-orang ke kelompok milisi supremasi kulit putih 'Kelinci Putih'. Mereka menggunakan pikap menempuh perjalanan 805 kilometer pada 4 dan 5 Agustus 2017 untuk mengebom Islamic Center yang dimanfaatkan banyak imigran Somalia itu.
Editor: Anton Suhartono