Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hati-Hati Ada Kurma Israel, Ini Ciri-Ciri dan Daftar Mereknya!
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid selama Ramadan 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:01:00 WIB
Simak! Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid selama Ramadan 2026
Ilustrasi pengeras suara (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ibadah umat Islam, mulai dari azan, iqamah, hingga pengajian atau tadarus Alquran. Regulasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diterbitkan dan sudah berlaku secara nasional, termasuk berlaku selama Ramadan 2026.

Aturan tersebut mencakup pengaturan batas volume, durasi pemakaian, serta pemisahan fungsi antara pengeras suara luar dan dalam masjid.

Regulasi penggunaan pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Ramadan seperti salat tarawih, ceramah atau kajian, hingga tadarus Alquran sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut