Pria WNI Bunuh Istri di Singapura
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dituduh membunuh istrinya di Singapura. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan, Sabtu (25/10/2025), di pengadilan negeri setempat.
Surat kabar The Straits Times melaporkan, pria berinisial S (41) itu diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, di kamar hotel di North Bridge Road pada Jumat (24/10/2025) antara pukul 03.00-05.00 waktu setempat.
Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan, sementara S dihadirkan melalui tautan video.
Dalam persidangan, S bertanya apakah proses hiukumnya bisa dilanjutkan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Tan Jen Tse mengatakan kasus ini masih dalam tahap awal sehingga tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh
Tan juga memerintahkan S untuk ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan.