Pria WNI Ditangkap di Malaysia Bawa 2 Karung Sabu-Sabu Senilai Rp5,7 Miliar
IPOH, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap bersama dua karung sabu-sabu senilai 1,7 juta ringgit atau sekitar Rp5,7 miliar. Barang haram itu hendak diselundupkan ke Indonesia melalui laut.
Dia ditangkap Minggu (26/9/2021) dini hari di pinggir jalan dekat pelabuhan ilegal Bagan Lipas Laut, dekat Bagan Datuk, Negara Bagian Perak.
Kepala Kepolisian Perak Mior Faridalathrash Wahid mengatakan, departemen penyelidikan kriminal narkoba Hilir Perak menangkap WNI tersebut bersama sabu-sabu seberat 29 kilogram. Sabu-sabut itu bisa digunakan untuk sekitar 300.000 pengguna.
“Penyelidikan awal mengungkap tersangka akan membeli obat-obatan dari distributor lokal, kemudian 'mengekspor' obat-obatan melalui perahu di dermaga ilegal," kata Mior Faridalathrash, dikutip dari The Star, Senin (27/9/2021).
Dari situ, lanjut Mior, barang-barang tersebut akan dipindahkan ke kapal lain yang sudah menunggu di tengah laut untuk dibawa ke Indonesia.
Dia menambahkan, tersangka memiliki dokumen sah untuk tinggal di Malaysia namun tidak bermukim selama lebih dari setahun, melainkan hanya singgah sementara.
“Kami yakin dia aktif 'mengekspor' narkoba selama 3 bulan terakhir. Hasil tes urine yang dilakukan kepadanya negatif narkoba dan tersangka juga tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya," tuturnya, seraya menambahkan tersangka akan ditahan hingga 2 Oktober untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Anton Suhartono