Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Mengebom Masjid di Jerman Divonis Penjara Hampir 10 Tahun

Sabtu, 01 September 2018 - 12:51:00 WIB
Pria yang Mengebom Masjid di Jerman Divonis Penjara Hampir 10 Tahun
Masjid Fatih di Dresden, Jerman, diserang menggunakan bom pipa oleh Nino Koehler (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DRESDEN, iNews.id - Nino Koehler, pria yang menyerang Masjid Fatih di Kota Dresden, Negara Bagian Sachsen, Jerman, menggunakan bom pipa, divonis hukuman penjara hampir 10 tahun, Jumat (31/8/2018).

Serangan bom itu terjadi pada 26 September 2016, namun Koehler baru ditangkap tiga bulan kemudian.

Hakim pengadilan kota Dresden menyatakan, Koehler bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan, membuat bahan peledak, serta pembakaran, dengan hukuman penjara 9 tahun dan 8 bulan.

Jaksa menuduhnya menyembunyikan motif rasis dan Islamophobia. Dia bertindak rasis dengan mengejek bahwa orang Afrika malas serta orang pendatang merupakan pelaku kriminal.

Sementara itu Koehler mengatakan kepada hakim bahwa dia tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun. Dalam persidangan, dia juga meminta maaf kepada imam dan keluarganya yang saat itu berada di dalam masjid. Serangan ini tak menyebabkan korban luka, namun beberapa bagian masjid rusak, termasuk pintu.

Koehler tak hanya menyerang masjid. Di malam yang sama, dia menaruh bom pipa di sebuah tempat pertemuan di Dresden. Tempat tersebut sedianya akan digunakan sebagai lokasi perayaan 26 tahun bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur.

Meskipun daya ledak yang dihasilkan bom tergolong kecil, namun serangan di kota tempat lahirnya gerakan anti-Islam Pegida itu menghebohkan Jerman.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut