Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran
NEW YORK, iNews.id - Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir. Sanksi tersebut dicabut pada 2015 sebagai imbalan karena Iran mau menandatangani kesepakatan pengendalian nuklir Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).
Sanksi diberlakukan kembali setelah tiga negara Eropa yang ikut meneken JCPOA, yakni Inggris, Prancis, dan Jerman (E3), memicu mekanisme snapback, menuduh Teheran tidak memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan.
Bagaimana Snapback Berlaku?
Proses snapback mengaktifkan kembali resolusi PBB yang lampau, namun implementasi praktisnya mengharuskan negara-negara anggota PBB memperbarui undang-undang mereka agar sesuai.
Uni Eropa dan Inggris bertanggung jawab untuk mengesahkan undang-undang (UU) agar sanksi bisa ditegakkan, namun keduanya belum memberikan detail tentang proses tersebut.
Siapa dan Terkait Apa Aja Sanksi yang Diterima Iran?
Sanksi menargetkan perusahaan, organisasi, dan individu yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap program nuklir Iran atau pengembangan rudal balistik.
Sanksi juga menargetkan pihak-pihak yang menyediakan peralatan, keahlian, atau pendanaan terkait program nuklir Iran.
Berdampak Besar terhadap Perekonomian
Sanksi tersebut mencakup embargo senjata konvensional dengan larangan penjualan atau transfer senjata apa pun ke Iran. Selain itu impor, ekspor, atau transfer komponen dan teknologi terkait dengan program nuklir dan balistik akan dilarang.
Aset entitas dan individu di luar negeri milik orang atau kelompok Iran yang terkait dengan program nuklir akan dibekukan.
Individu yang ditetapkan berpartisipasi dalam aktivitas nuklir terlarang bisa dilarang bepergian ke negara-negara anggota PBB.