Profil Pervez Musharraf, Mantan Presiden Pakistan yang Divonis Hukuman Mati atas Tuduhan Berkhianat
JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf meninggal dunia di usia 79 tahun pada Minggu kemarin. Dia menderita penyakit langka amiloidosis. Musharraf merupakan perwira militer yang mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada 1999. Dua tahun kemudian, dia menjabat sebagai Presiden Pakistan atau sejak 20 Juni 2001 sampai 18 Agustus 2008.
Dilansir dari Britannica, Musharraf lahir di Delhi, India, pada 11 Agustus 1943. Saat berusia 4 tahun, Musharraf pindah bersama orang tuanya dari Delhi ke Karachi, Pakistan, pada 1947.
Orang tuanya berlatar belakang kelas menengah dan pendidikan tinggi. Ibunya bernama Zehra mengambil jurusan Sastra Inggris dan bekerja di Organisasi Buruh Internasional (ILO) hingga pensiun pada 1986. Ayah Musharraf, Syed Musharraf-ud-Din, merupakan lulusan Universitas Aligarh, India, dan bekerja di Departemen Luar Negeri Pakistan.
Syed Musharraf memiliki karier cemerlang hingga dia pensiun dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Departemen Luar Negeri.
Pervez Musharraf menempuh pendidikan di Saint Patrick's High School, Karachi, dan lulus pada 1958. Kemudian dia melanjutkan kuliah di Forman Christian College di Lahore. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Musharraf mendaftar di Akademi Militer Pakistan di Quetta pada 1961 dan lulus pada 1964.
Dia memegang sejumlah jabatan di unit artileri, infanteri, dan komando, hingga mengajar di Sekolah Staf Komando di Quetta dan di War Wing dari National Defense College.
Sebelum menjadi orang nomor 1 di Pakistan, Musharraf ditunjuk sebagai kepala angkatan bersenjata pada Oktober 1998 oleh Perdana Menteri Nawaz Sharif. Musharraf diyakini telah memainkan peranan penting dalam invasi wilayah Kashmir yang dikelola India pada 1999.
Mantan jenderal bintang empat itu memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat (AS) dalam upaya untuk membasmi ekstremis Islam di wilayah perbatasan Afghanistan-Pakistan usai peristiwa 11 September 2001. Dia bahkan mendapatkan ancaman pembunuhan dari Al Qaeda dan juga Taliban.
Namun pada 2007, kepopuleran Musharraf melemah. Ini karena keputusannya pada Oktober untuk menangguhkan konstitusi dan menyatakan keadaan darurat, yang memberinya posisi baru sebagai Kepala Militer. Musharraf bahkan memecat Hakim Ketua di Mahkamah Agung. Beberapa pihak percaya bahwa Musharraf melakukan ini untuk kepentinga pribadi dalam pencalonan presiden kembali.
Mahkamah Agung kemudian menolak dirinya untuk pemilihan presiden kembali, dan membuat Musharraf kehilangan jabatannya.
Setelah tidak menjabat menjadi presiden, beberapa pihak mencoba menyeret Musharraf ke pengadilan atas dugaan prosedur yang tidak tepat dalam memberlakukan keadaan darurat. Musharraf kemudian diasingkan di London, Inggris, pada 2008.
Kemudian pada Oktober 2010, setelah masa pengasingan, Musharraf mengumumkan pembentukan partai politik baru, yaitu Liga Muslim Pakistan. Dua berjanji kembali ke Pakistan tepat waktu untuk pemilihan umum 2013. Namun, upayanya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dihadapi berbagai hambatan hukum dan politik, sebab dia masih dalam penyelidikan mengenai penangguhan konstitusi pada 2007 lalu.
Pada 2016, Musharraf pindah ke Dubai karena mengupayakan perawatan medis untuk kesehatannya. Di tahun 2019, sebuah pengadilan khusus di Pakistan telah memvonis hukuman mati kepada Musharraf atas tuduhan pengkhianatan dan menumbangkan konstitusi, meskipun kondisi kesehatannya terus memburuk.
Hingga pada akhirnya Pervez Musharraf meninggal dunia pada 5 Februari 2023 di pengasingan akibat penyakit langka yang dideritanya selama bertahun-tahun. Jenazahnya akan dimakamkan di kampung halaman keluarganya di Karachi, Pakistan.
Editor: Anton Suhartono