Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala
MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (3/11/2022) kemarin memerintahkan pembayaran upah sebesar 195.000 rubel kepada tentara kontrak dan prajurit yang telah dimobilisasi untuk berperang di Ukraina. Kabar tersebut diungkapkan oleh Kremlin.
Nominal upah sekali bayar itu hampir setara dengan Rp50 juta pada level kurs hari ini.
Pekan lalu, Moskow menyatakan mobilisasi parsial sebanyak 300.000 tentara cadangan Rusia ke Ukraina telah berakhir. Akan tetapi, pemerintah negeri beruang merah mengakui ada masalah dalam kebijakan tersebut.
Menurut laporan Reuters, lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam berbagai aksi protes di Rusia menyusul perintah mobilisasi yang diumumkan Putin pada September lalu. Kebijakan itu kecaman publik, lantaran banyak kasus pria yang dipanggil untuk bertempur itu ternyata punya masalah kesehatan atau minim pengalaman militer.