Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 5 Kekhawatiran Rusia terhadap Resolusi PBB soal Pasukan Perdamaian Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala

Jumat, 04 November 2022 - 06:26:00 WIB
Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (3/11/2022) kemarin memerintahkan pembayaran upah sebesar 195.000 rubel kepada tentara kontrak dan prajurit yang telah dimobilisasi untuk berperang di Ukraina. Kabar tersebut diungkapkan oleh Kremlin.

Nominal upah sekali bayar itu hampir setara dengan Rp50 juta pada level kurs hari ini.

Pekan lalu, Moskow menyatakan mobilisasi parsial sebanyak 300.000 tentara cadangan Rusia ke Ukraina telah berakhir. Akan tetapi, pemerintah negeri beruang merah mengakui ada masalah dalam kebijakan tersebut. 

Menurut laporan Reuters, lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam berbagai aksi protes di Rusia menyusul perintah mobilisasi yang diumumkan Putin pada September lalu. Kebijakan itu kecaman publik, lantaran banyak kasus pria yang dipanggil untuk bertempur itu ternyata punya masalah kesehatan atau minim pengalaman militer.

Dalam sebuah dekret yang diterbitkan di situs Kremlin, Putin mengatakan, perintah pembayaran kali ini dirancang untuk memberikan dukungan sosial kepada para tentara kontrak dan prajurit yang dimobilisasi ke Ukraina. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang terperinci tentang dekret itu.

Upah bulanan minimum yang ditawarkan untuk tentara kontrak di Rusia adalah 160.000 rubel (Rp40,4 juta). Jumlah itu hampir tiga kali lipat dari rata-rata upah minimum nasional.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut