Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Berkunjung ke India di Tengah Tekanan AS
Advertisement . Scroll to see content

Putin Teken UU, Operasi Ganti Kelamin Haram di Rusia

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:48:00 WIB
Putin Teken UU, Operasi Ganti Kelamin Haram di Rusia
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada awal pekan ini menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengubah jenis kelamin secara legal dan medis. Sebelumnya, UU tersebut telah disetujui dengan suara bulat oleh Duma Negara (DPR) dan Senat Rusia.

The Moscow Times melaporkan, UU tersebut melarang intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang. UU itu juga melarang siapa pun untuk mengubah jenis kelamin seseorang baik dalam dokumen resmi maupun catatan publik. Larangan juga berlaku bagi tindakan terapi hormonal atau operasi untuk mengubah jenis kelamin seseorang.

Tak cukup sampai di situ, undang-undang tersebut melarang para transgender menjadi orang tua angkat. Aturan itu juga membatalkan pernikahan pasangan yang salah satu dari mereka telah mengubah jenis kelamin.

Perubahan jenis kelamin kini hanya akan diizinkan bagi pasien yang mengalami kasus anomali fisiologis bawaan dari pembentukan jenis kelamin pada anak-anak.

Menurut Moscow Times, UU ini segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Para anggota parlemen Rusia menilai UU ini sebagai bentuk penentangan Rusia terhadap ideologi anti-keluarga yang berkembang di Barat. Mereka pun menggambarkan perubahan gender sebagai perbuatan setan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut