Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Raja Malaysia Perpanjang Batas Waktu Penyerahan Nama Kandidat PM, Anwar Ibrahim Yakin Menang

Senin, 21 November 2022 - 14:26:00 WIB
Raja Malaysia Perpanjang Batas Waktu Penyerahan Nama Kandidat PM, Anwar Ibrahim Yakin Menang
Raja Malaysia memperpanjang waktu penyerahan nama kandidat PM (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR,iNews.id - Istana Negara memperpanjang batas waktu penyerahan kandidat perdana menteri (PM) Malaysia sampai Selasa (22/11/2022) pukul 14.00 waktu setempat. Sebelumnya Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah memberikan batas waktu paling lambat hari ini pukul 14.00.

Perintah itu diberikan kepada koalisi yang memperoleh kursi besar di parlemen. Berdasarkan hasil pemilu yang berlangsung pada Sabtu (19/11/2022), koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar Ibrahim unggul dengan memperoleh 82 kursi, disusul Perikatan Nasional dipimpin mantan PM Muhyiddin Yassin 73 kursi, Barisan Nasional yang mengusung Ismail Sabri Yaakob 30 kursi, dan Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi. 

Koalisi lainnya memperoleh di bawah 10 kursi, bahkan Gerakan Tanah Air (GTA) yang dipimpin Mahathir Mohamad tak mendapat satu kursi pun di parlemen.

Dengan perolehah ini, setiap koalisi harus bergabung untuk bisa mendapat setidaknya 112 kursi dari total 222 untuk membentuk pemerintahan.

Sementara itu Anwar Ibrahim optimistis koalisinya bisa membentuk pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia bertemu dengan para pemimpin Barisan Nasional Senin pagi. Barisan Nasional merupakan koalisi petahana yang mengantarkan calonnya Ismail Sabri Yaakob sebagai PM. 

Menurut Anwar dia puas dengan hasil pembicaraan dengan para pemimpin Barisan Nasional. Meski demikian pertemuan itu belum memutuskan apa pun. Dukungan penuh dari Barisan Nasional yang memiliki 30 kursi sudah cukup bagi Pakatan Harapan untuk membentuk pemerintahan. Gabungan kursi dari dua kubu itu menghasilkan 112 kursi. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut