Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Rampok Turis Indonesia, 2 Polisi Malaysia Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 April 2023 - 14:09:00 WIB
Rampok Turis Indonesia, 2 Polisi Malaysia Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara
Dua polisi Malaysia ditangkap karena merampok turis WNI (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

MELAKA, iNews.id - Dua polisi Malaysia merampok turis asal Indonesia di Negara Bagian Melaka pada 3 April lalu. Keduanya menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari The Star, Jumat (14/4/2023), korban adalah perempuan WNI berusia 42 tahun yang saat itu menginap di Hotel Plaza Mahkota, Melaka. Pelaku mengambil barang-barang korban senilai 1.800 ringgit serta paspor.

Dalam sidang di Pengadilan Ayer Keroh, kedua polisi berpangkat kopral itu dijerat Pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan bersama. Keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta cambuk.

Selain itu mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12 (1)(1) Undang-Undang Paspor Tahun 1966 karena mengambil paspor tanpa wewenang. Untuk pelanggaran ini, keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 10.000 ringgit.

Kepala kepolisian Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban pertama kali melaporkan perampokan yang dialaminya pada 4 April atau sehari setelah kejadian.

Para pelaku juga diduga meminta 5.000 ringgit dari korban selama perampokan sebagai imbalan tak disakiti.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut