Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria WNI Bunuh Istri di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Kamis, 29 April 2021 - 20:38:00 WIB
Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI), Kamis (29/4/2021), divonis hukuman penjara 2 tahun atas delapan dakwaan voyeurisme terhadap lima perempuan.

Pelaksana Tugas Hakim Senior Kamaliah Fadhilah Ibrahim mengatakan, tindakan pria berinisial HS itu sudah menjadi kebiasaan dan kelamaan semakin berani.

HS merekam para korban di kamar mandi rumah mereka, tempat di mana seharusnya privasi sangat terjaga.

Pelaku pertama kali mendapat kesempatan merekam seorang perempuan mandi di rumah tetangganya pada 28 Maret lalu. Dia merekam menggunakan ponsel melalui jendela kamar mandi pada pukul 09.07 waktu setempat.

Lalu pada 2 April pukul 07.20, HS kembali merekam korban yang sama sedang mandi. Setelah itu dia kembali merekam perempuan yang sama saat mandi pada 5 April pukul 07.25.

Masih di hari yang sama pada pukul 20.36, HS merekam perempuan kedua. Keesokan harinya pada pukul 20.21, dia kembali merekam korban kedua di kamar mandi. 

Korban ketiga dia rekam di kamar mandi yang sama pada 8 April pukul 10.43.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut