Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Kata Polisi soal Mobil Berpelat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak
Advertisement . Scroll to see content

Rekam Pria Sedang Masturbasi di Toilet, Insinyur Software Ini Dibui 4 Minggu

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:55:00 WIB
Rekam Pria Sedang Masturbasi di Toilet, Insinyur Software Ini Dibui 4 Minggu
Ilustrasi toilet pria. (Foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang insinyur perangkat lunak (software) merekam pria yang tengah masturbasi di toilet di gedung Badan Sains dan Teknologi Pertahanan Singapura (DSTA). Akibat perbuatannya, pelaku dihukum penjara selama empat minggu.

Saat menjalani sidang di pengadilan Singapura, Jumat (28/5/2021), insinyur bernama Tan Xuan Yi (27) itu mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan UU Film Singapura. Dia telah mengambil 11 klip video cabul yang menggambarkan akitivitas masturbasi korban.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pada 4 November 2019 pukul 13.24, Tan sedang duduk di bilik toilet pria di lantai dua gedung DSTA. Ketika itu, dia mengetahui korban memasuki bilik toilet di sebelahnya.

Tan lalu mendengar kegiatan korban di dalam bilik itu—apa yang dia yakini sebagai masturbasi—dan memutuskan untuk merekam video korban. “Terdakwa merekam video itu untuk kepuasan seksualnya sendiri,” kata jaksa penuntut umum Andre Chong, dikutip The Straits Times, hari ini.

Tan memegang ponselnya di bawah celah bawah pembatas bilik, dan merekam 11 klip video, berdurasi empat hingga 14 detik. Setiap klip menangkap bagian pribadi korban yang terbuka.

Korban tidak menyadari dirinya sedang direkam.

Selain dakwaan yang telah diputus tersebut, ada tiga tuduhan serupa lainnya yang sedang diproses pengadilan. Salah satu tuduhan itu melibatkan Tan yang mencoba merekam pria lain di toilet di DSTA empat hari kemudian.

Karena membuat film asusila dan mengetahui bahwa film-film itu cabul, Tan terancam dikenakan pidana denda antara 20.000 dan 40.000 dolar Singapura, dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut