Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Rencana Anwar Ibrahim Bentuk Pemerintahan Baru Berpotensi Langgar Konstitusi Malaysia

Kamis, 24 September 2020 - 15:08:00 WIB
Rencana Anwar Ibrahim Bentuk Pemerintahan Baru Berpotensi Langgar Konstitusi Malaysia
Tokoh opsisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mengklaim mendapat dukungan besar dari parlemen untuk melengserkan Muhyidin Yassin dari kursi Perdana Menteri. (foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wakil Ketua Dewan Rakyat Malaysia itu menambahkan, dalam Pasal 43 tertuang jelas bahwa jika perdana menteri kehilangan dukungan mayoritas, maka dia harus mengundurkan diri kecuali dia meminta raja untuk membubarkan parlemen.

Setelah menerima permintaan seperti itu, kata Datuk Jaafar, raja dapat segera membubarkan parlemen untuk segera menggelar pemilihan atau menundanya sebagai masa tenggang berdasar kebijaksanaanya.

"Tidak ada di bawah Pasal 43 atau ketentuan lain dari Konstitusi Federal yang mengizinkan Yang Dipertuan Agung mencopot perdana menteri yang menjabat berdasarkan kekuatan atau alasan tak jelas," lanjutnya.

Pada Rabu (23/9/2020) Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim mengklaim telah mendapat mayoritas dukungan dari parlemen untuk membentuk pemerintahan baru, dia juga menyebut pemerintahan PM Muhyiddin Yassin sudah runtuh.

Namun demikian, Anwar Ibrahim belum mau mengungkap jumlah dan siapa saja anggota parlemen yang berada di kubunya sekarang. Dia baru akan mengumumkannya setelah bertemu Raja Malaysia.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut