Resmi Dimakzulkan DPR, Bagaimana Nasib Trump? Begini Proses Impeachment di AS
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (AS) atau Kongres resmi menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019) malam waktu Washington atau Kamis pagi WIB.
Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yang menjadi penyebab DPR memakzulkannya, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.
Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalani Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.
Namun perjalanan pemakzulan belum selesai karena masih harus disetujui Senat dalam sidang yang akan digelar pada Januari 2020.