KIEV, iNews.id - Parlemen Rusia pada Jumat (4/3/2022) mengesahkan undang-undang (UU) yang mengincar penyebar berita palsu atau haoks soal militer negara itu. Pelanggar UU ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Undang-undang ini akan menjatuhkan hukuman, yang sangat berat, kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan mendiskreditkan angkatan bersenjata kami," kata Ketua Majelis Rendah Duma, Vyacheslav Volodin, dikutip dari Reuters, Sabtu (5/3/2022).
Arab Saudi Luncurkan Kapal Perang Baru Jalalat Al-Malik Saud, Ini Kecanggihannya
Terkait pengumuman ini, media asing ramai-ramai menarik diri dari Rusia. CNN dan CBS News mengumumkan penghentian siaran di Rusia.
Negara itu juga memblokir situs web BBC, Deutsche Welle (DW), dan Voice of America (VOA). Mengomentari kebijakan tersebut, BBC serta media asing lain, seperti Bloomberg, menghentikan laporan dari Rusia.
Invasi Rusia ke Ukraina Tertangkap Satelit, Begini Penampakannya
Rusia juga memblokir Facebook serta membatasi layanan Twitter. Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor mengungkap ada 26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia oleh Facebook sejak Oktober 2020, termasuk pembatasan yang diterapkan kepada stasiun televisi RT serta kantor berita RIA.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku