Rusia Bakal Larang Operasi Ganti Kelamin
MOSKOW, iNews.id - Rusia bakal melarang operasi untuk mengganti kelamin seseorang. Rancangan undang-undang (RUU) akan diajukan ke parlemen untuk melarang kalangan medis melakukannya.
"(RUU melarang) Melakukan intervensi medis yang ditujukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang," demikian laporan TASS, Selasa (30/5/2023).
Berdasarkan salinan RUU yang dilaporkan kantor berita TASS, dokter bakal dilarang melakukan operasi mengganti jenis kelamin seseorang. Pengecualian diberikan untuk operasi pada kasus kelainan bawaan yang dialami anak-anak.
Itu pun, operasi mengobati kelainan bawaan pada anak-anak hanya boleh dilakukan jika disetujui komisi medis. Izin dikeluarkan oleh komisi medis otoritas kesehatan masyarakat federal.
Rusia mengecam dan menindak budaya serta gaya hidup tak lazim yang akrab di negara Barat, salah satunya soal lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT). Pemerintahan presiden Vladimir Putin menyatakan budaya itu dipromosikan oleh Barat.
Parlemen Rusia tahun lalu mengesahkan undang-undang (UU) baru yang melarang representasi LGBT di depan umum maupun media.
Editor: Anton Suhartono