Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Orang Terkaya di Dunia 2026, Elon Musk Masih di Pucuk!
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Denda Google Rp5,7 Triliun gara-gara Konten di YouTube

Senin, 18 Juli 2022 - 20:02:00 WIB
Rusia Denda Google Rp5,7 Triliun gara-gara Konten di YouTube
Rusia denda Google Rp5,7 triliun (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia, Senin (18/7/2022), menjatuhkan hukuman denda sebesar 21,8 miliar rubel atau sekitar Rp5,7 triliun kepada Google. Perusahaan raksasa teknologi itu dinyatakan bersalah karena berulang kali menolak untuk menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor pada Juni lalu menyatakan platform berbagi video di bawah Google, YouTube, sengaja menyebarkan informasi palsu tentang konflik di Ukraina. Disebutkan perusahaan membolehkan konten yang mempromosikan pandangan ekstremis serta menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.

"Situs berbagi video YouTube sengaja mempromosikan penyebaran informasi menyesatkan tentang kemajuan operasi militer khusus di Ukraina, mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia," bunyi pernyataan Roskomnadzor, dikutip dari Reuters.

Rusia sejak lama mengungkapkan keberatan dengan konten-konten di platform media sosial asing. Perselisihan semakin memuncak setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Pada akhir 2021, Rusia menghukum denda Google 7,2 miliar rubel karena tak menghapus atau memblokir konten.

Rekening bank di Rusia diblokir pemerintah, sehingga anak perusahaan Google tak bisa membayar gaji staf dan vendor. Perusahaan pun mengumumkan bankrut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut