Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Tak Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Hukum Sejumlah Pelanggar UU Anti-LGBT Ekstremis, Apa Saja Kasusnya?

Jumat, 02 Februari 2024 - 05:00:00 WIB
Rusia Hukum Sejumlah Pelanggar UU Anti-LGBT Ekstremis, Apa Saja Kasusnya?
Rusia melarang LGBT dan menetapkan semua gerakannya sebagai ekstremis, tahu lalu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – Dua pengadilan di Rusia telah menjatuhkan hukuman pertama dari pemberlakuan Undang-Undang Anti-LGBT baru. Para terdakwa dituduh melakukan “gerakan sosial LGBT internasional”—yang telah ditetapkan Moskow sebagai ekstremis tahun lalu.

Pada Kamis (1/2/2024) ini, pengadilan di wilayah selatan Rusia, Volgograd, memutuskan seorang pria bersalah setelah yang bersangkutan mengunggah foto bendera LGBT secara online. Menurut siaran pers pengadilan, pria itu dinilai telah menampilkan simbol-simbol organisasi ekstremis.

Terdakwa, Artyom P, diperintahkan membayar denda sebesar 1.000 rubel. “Dia pun mengaku bersalah dan bertobat, dengan mengatakan bahwa dia telah memasang gambar itu karena kebodohannya,” bunyi pernyataan pengadilan tersebut.

Pada Senin (29/1/2024), pengadilan di Nizhny Novgorod, sebelah timur Moskow, menjatuhkan hukuman lima hari penahanan administratif terhadap seorang wanita karena menolak untuk melepaskan anting-anting berbentuk katak yang menampilkan gambar pelangi (simbol LGBT). 

Wanita tersebut dipanggil ke kantor polisi setelah pria yang merekam kejadian tersebut mengunggahnya secara online.

Laman berita independen Rusia, Mediazona melaporkan, persidangan kasus lainnya akan dilanjutkan minggu depan di Saratov di barat daya Rusia. Dalam sidang itu, tuntutan diajukan terhadap seorang fotografer yang mengunggah gambar bendera pelangi di Instagram.

Bendera pelangi melambangkan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Hukum Rusia melarang siapa pun di negaranya menampilkan simbol-simbol organisasi yang dianggap ekstremis itu, termasuk jaringan sosial Meta.

Mahkamah Agung Rusia melarang gerakan LGBT pada November lalu.

Sebelum itu, sebuah undang-undang yang disahkan Juli lalu melarang perubahan gender secara hukum ataupun medis bagi transgender Rusia. Undang-undang lainnya yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional juga telah berlaku selama lebih dari satu dekade.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut