Rusia Kritik Putusan Trump Bersalah: Singkirkan Lawan Politik dengan Segala Cara
MOSKOW, iNews.id - Rusia mengkritik keputusan juri pengadilan New York yang menyatakan Donald Trump, calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, bersalah. Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait pemalsuan dokumen bisnis untuk menghapus jejak pemberian suap kepada seorang perempuan sebelum Pilpres AS 2016.
Kremlin menyatakan putusan bersalah terhadap Trump menunjukkan bahwa AS menggunakan segala cara, baik legal maupun ilegal, untuk menyingkirkan lawan politik.
“Jika kita berbicara tentang Trump, faktanya adalah menyingkirkan pesaing politik dengan segala cara, legal maupun ilegal, sudah jelas,” kata Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov, dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2024).
Hakim pengadilan New York Juan Merchan akan menjatuhkan vonis resmi pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum penetapannya sebagai capres dari Partai Republik.
Donald Trump Kumpulkan Rp800 Miliar saat Galang Dana Kampanye Pilpres AS di Florida
Trump kemungkinan besar akan bersaing kembali dengan Joe Biden dalam Pilpres AS 2024 yang berlangsung pada 5 November.
Donald Trump menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah akibat kasus kriminal.
Hillary Clinton: Mendukung Donald Trump Berarti Mendukung Tim Vladimir Putin
Sebanyak 12 juri pengadilan New York menyatakan Trump bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen. Keputusan itu dimbil setelah juri membuat pertimbangan-pertimbangan selama 2 hari.
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan.
Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.
Trump menegaskan dirinya tak bersalah.
“Ini memalukan. Putusan sebenarnya akan dibuat oleh rakyat pada 5 November,” kata Trump, kepada wartawan setelah diyatakan bersalah dalam sidang pada Kamis kemarin.
Seorang pengacaranya juga mengatakan akan segera mengajukan banding.
Sementara itu tim kampanye Presiden Joe Biden mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Editor: Anton Suhartono