Rusia Salahkan AS atas Pembantaian Warga Gaza oleh Israel
DEN HAAG, iNews.id - Rusia menyalahkan Israel, Amerika Serikat (AS), serta negara sekutu lainnya atas kekerasan yang terus berlanjut di Palestina. Serangan Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober tak bisa dijadikan alasan oleh Israel untuk membantai warga sipil di Jalur Gaza.
Pernyataan itu disampaikan Duta Besar Rusia untuk Belanda Vladimir Tarabrin saat memberikan pandangan negaranya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024) malam waktu setempat. Sidang Mahkamah Internasional pada 19 hingga 26 Februari mengagendakan penyampaian pandangan dari perwakilan 52 negara mengenai dampak hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
AS terus mendukung Israel dalam upayanya menyerang Gaza termasuk dengan memasok persenjataan, padahal jelas-jelas mengorbankan banyak warga sipil.
“Kami yakin, peristiwa tragis pada 7 Oktober tidak bisa dijadikan pembenaran hukuman kolektif terhadap lebih dari 2 juta warga Gaza. Kami tidak bisa menerima logika para pejabat di Israel dan beberapa negara Barat yang mencoba membela kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dengan mengacu pada tugas Israel untuk melindungi warganya,” kata Tarabrin, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (22/2/2024).
“Kekerasan hanya akan menimbulkan lebih banyak kekerasan. Kebencian mendatangkan kebencian. Lingkaran setan ini harus diputus,” ujar Tarabrin, menegaskan.
Dia melanjutkan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang terus berlanjut menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, dia menekankan solusi dua negara untuk mengakhiri konflik harus direalisasikan yang berarti pembentukan negara Palestina merdeka.
“Negosiasi solusi dua negara dengan negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel akan menjadi resep terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel, memberikan jaminan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi, serta memulihkan kerusakan yang terjadi,” tuturnya.
Sidang ini merupakan permintaan Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Majelis Umum PBB meminta pendapat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Namun sidang ini terpisah dengan tuduhan genosida di Gaza yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional.
Pengadikan tertinggi PBB itu pada Januari lalu mengeluarkan putusan awal yang memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah praktik genosida di Gaza, meski tak memerintahkan gencatan senjata.
Putusan itu juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh warga Gaza.
Editor: Anton Suhartono