Sadis, Suami Istri di Jerman Cabuli dan Jual Anaknya ke Situs Pedofil
BERLIN, iNews.id - Pasangan suami-istri di Jerman diadili karena berulang kali mencabuli putra mereka sendiri dan menjualnya ke situs online pedofil.
Kasus ini mengejutkan publik dan memicu pertanyaan serius soal perlindungan anak di Jerman. Korban yang tidak disebut namanya, saat ini diketahui berusia 10 tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan di Freiburg, Jerman, Selasa (7/8) waktu setempat, ibu korban yang bernama Berrin Taha (48) dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara karena menjual putra kandungnya sendiri yang masih di bawah umur untuk menjadi objek seks.
Pasangan itu mencabuli dan menjual anak mereka yang berusia 10 tahun ke situs online pedofil. (Foto: AFP)
Sedangkan pasangannya, ayah tiri anak itu yang bernama Christian Lais (39), dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Keduanya tinggal di Staufen, dekat Freiburg.