Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korut Klaim Sukses Uji Coba Rudal Balistik dan Rudal Jelajah Strategis Baru
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Kekuasaan Kim Jong Un kini Nyaris Samai Kakeknya

Jumat, 30 Agustus 2019 - 11:18:00 WIB
Sah, Kekuasaan Kim Jong Un kini Nyaris Samai Kakeknya
Pemimpin Korut Kim Jong Un. (FOTO: Ed Jones/AFP/Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) mengangkat status pemimpin Kim Jong Un, dan membuatnya makin memiliki kekuasaan seperti kakeknya, pendiri negara itu, Kim Il Sung. Hal itu diungkapkan para analis, setelah Korut merevisi konstitusi untuk memperkuat otoritas Kim Jong Un.

Kim berusia di bawah 30 tahun ketika mewarisi kekuasaan pada akhir 2011 setelah kematian ayahnya, Kim Jong Il. Sejak itu, dia mempekuat otoritasnya, memerintah negara itu dengan tangan besi, mengawasi empat dari enam uji coba nuklir, dan mengeksekusi pamannya karena berkhianat.

Kim secara resmi menjadi ketua Partai Buruh yang berkuasa dan ketua Komisi Urusan Negara (SAC), badan pemerintahan tertinggi. Meski menjata posisi tertinggi, almarhum kakeknya, yang sekarat sekarat pada 1994, tetap menjadi Presiden Abadi Korut.

Majelis Rakyat Tertinggi, parlemen Korea Utara, menyetujui beberapa perubahan konstitusional pada Kamis (29/8/29019) untuk memastikan apa yang disebut oleh kepala legislatif Choe Ryong Hae sebagai "pedoman monolitik" Kim Jong Un.

"Ketua SAC sebagai pemimpin tertinggi Partai, negara, dan angkatan bersenjata DPRK sesuai dengan kehendak dan keinginan bulat dari semua orang Korea, baik dalam nama maupun kenyataan," kata Choe, mengutip klausul baru itu, seperti dikutip oleh Kantor Berita Pusat Resmi Korea, KCNA, Jumat (30/8/2019).

DPRK merupakan inisial nama resmi Korea Utara.

Sebagai ketua SAC, Kim diberi wewenang untuk mengeluarkan dekrit dan menunjuk atau memanggil utusan diplomatik.

"Statusnya telah dikonsolidasikan lebih lanjut untuk memastikan pedoman monolitik Pemimpin Tertinggi atas semua urusan negara," tutur Choe.

KCNA menggunakan kata "monolitik" sebanyak lima kali untuk menggambarkan kepemimpinan Kim, meskipun sang pemimpin tidak hadir saat perubahan diumumkan.

Analis di Sejong Institute di Seoul, Cheong Seong Chang, mengatakan amandemen itu menjamin peran one-man Kim Jong Un di pemerintahan dan dalam urusan nasional keseluruhan.

"Di bawah konstitusi baru, misi dan wewenang Kim sebagai ketua Komisi Urusan Negara semakin mendekati Kim Il Sung ketika dia (Kim Il Sung) menjadi presiden," katanya, kepada AFP.

"Otoritas diplomatik (Kim) yang baru mencerminkan keinginannya untuk memimpin urusan diplomatik dan memperluas perannya di dalamnya, yang dapat meningkatkan beban diplomat Korea Utara di luar negeri untuk menunjukkan prestasi," ujar dia.

Penguatan kekuasaan ini dilakukan saat perundingan nuklir antara Korut dan Amerika Serikat (AS) mandek. Perundingan macet setelah pertemuan puncak kedua Kim dan Presiden AS Donald Trump di Hanoi pada Februari gagal tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.

Kedua pemimpin sepakat memulai pembicaraan tingkat kerja pada pertemuan dadakan di Zona Demiliterisasi pada Juni lalu, namun dialog itu belum dimulai.

Korut sebelumnya menyatakan kemarahan atas latihan militer gabungan AS-Korea Selatan, dan melakukan serangkaian uji coba rudal balistik dalam beberapa pekan terakhir.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut