Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menerbitkan peraturan atau pedoman baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, mulai jalan, kantor, hingga masjid. Fasilitas-fasilitas tersebut tak boleh menggunakan nama raja dan putra mahkota dan pastinya tak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
Peraturan baru tersebut menjadi standar baru yang terpadu, menyeluruh, dan harus dipraktikkan dari level kota hingga satuan wilayah terkecil.
Diterbitkan oleh Lembaran Negara Umm Al Qura bertajuk “Peraturan dan Standar untuk Penamaan Fasilitas Umum” telah disetujui kabinet Saudi dan berlaku 120 hari sejak hari dipublikasikan.
Peraturan ini berlaku untuk semua fasilitas milik publik, seperti gedung-gedung pemerintah, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, pusat transportasi, hingga tempat ibadah.
Surat kabar Okaz melaporkan, fasilitas umum diartikan sebagai aset milik pemerintah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kebudayaan, olahraga, agama, kesehatan, dan transportasi. Setiap entitas pemerintah akan bertanggung jawab untuk menamai fasilitas di bawah kendalinya.
Fasilitas umum tidak boleh diberi nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, atau pemimpin negara sahabat tanpa persetujuan terlebih dulu dari Raja.
Pembatasan juga mencakup penggunaan sifat Allah SWT. Hanya tujuh nama sifat yang diizinkan untuk penamaan fasilitas umum, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.
Sementara itu untuk penamaan individu, maka harus diverifikasi oleh pihak berwenang. individu tersebut akan diperiksa latar belakang, orientasi intelektual, dan catatan kriminal atau keamanan. Nama yang dipilih juga harus sesuai dengan status dan kedudukan individu tersebut.
Untuk meningkatkan fleksibilitas, peraturan tersebut mengizinkan penggunaan penamaan fasilitas umum dengan menggunakan angka, baik secara terpisah maupun dikombinasikan dengan nama.
Kerangka kerja baru ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang terdapat dalam keputusan kabinet sebelumnya, serta ketentuan-ketentuan yang bertentangan.
Editor: Anton Suhartono